1.)Zakat hasil usaha yang tidak ada dalam nas (kontemporer)
Surat Al-baqarah ayat 267 merupakan dalil qath’I tentang kewajiban mengeluarkan zakat hasil tanaman.
Ayat berikut menegaskan bahwa zakat itu harus di keluarkan dari bagian yang baik, bukan dari bagian yang buruk .
Dengan kata lain zakat harus di ambil dari makanan yang baik , yang biasa kta makan dan kita merasa senang memakannya.jangan dari makanan yang jelek ,sudah basi sehingga kita tidak merasa senang untuk mengkonsumsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar